INFO KEPEGAWAIAN KPU KABUPATEN BOJONEGORO
Kebutuhan akan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tiap tahunnya meningkat. Hal ini terlihat pada jumlah pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2010 dan 2011.
Pada tahun 2010, Jumlah SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebanyak 24 (dua puluh empat) orang. Formasi Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, terdiri dari :
- Komisioner sebanyak 5 (lima) orang;
- PNS sebanyak 11 (sebelas) orang;
- Tenaga Honorer sebanyak 8 (delapan) orang.
Selanjutnya pada tahun 2011, kebutuhan pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro meningkat. Hal ini dikarenakan akan pentingnya persiapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro dalam menyongsong pilkada 2012 serta mendukung kinerja/produktivitas pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. Formasi Pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2011, terdiri dari :
- Komisioner sebanyak 5 (lima) orang;
- PNS sebanyak 19 (sembilan belas) orang;
- Tenaga Honorer sebanyak 8 (delapan) orang.
Penambahan pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, sebagai berikut ;
- Kasubag Hukum sebanyak 1 (satu) orang;
- Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas sebanyak 1 (satu) orang;
- CPNS Organik sebanyak 5 (lima) orang;
- Staff Sub Bagian Hukum sebanyak 1 (satu) orang.
Berikut grafik peningkatan kebutuhan jumlah pegawai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro :
KOMISIONER KPU KABUPATEN BOJONEGORO PERIODE 2009-2014
Nama : DRS. MUNDZAR FAHMAN, MM
TTL : GRESIK, 16 JUNI 1957
Jabatan : KETUA
Nama : Drs. MUHAMMAD MASJKUR, M.Pd.I.
TTL : BOJONEGORO, 29 MEI 1958
Jabatan : ANGGOTA
Nama : M. ABDIM MUNIB, SH, MH
TTL : BOJONEGORO, 27 NOVEMBER 1974
Jabatan : ANGGOTA
Nama : H. SETYO WAHONO, SE
TTL : BOJONEGORO, 08 MEI 1972
Jabatan : ANGGOTA
Nama : MUSTA’ANA, S.Sos
TTL : BOJONEGORO, 24 MARET 1976
Jabatan : ANGGOTA
(fis)






September 8, 2012 at 11:27
mhon kalau ada pengunduran diri PPS ditindak lanjuti. soalnya ada PPS yang dipaksa untuk mengundurkan diri dan diganti oleh saudara dari perangkat desa tersebut. Mhon PPS yang mengundurkan diri untuk hadir sendiri di KPU. untuk memperkecil kemungkinan pemaksaan itu. trims.